MEDAN– Potensi digitalisasi diharapkan dapat memberikan manfaat kepada berbagai kalangan masyarakat termasuk pada sektor UMKM.
Seiring dengan perkembangan teknologi saat ini, UMKM berupaya untuk terus berinovasi dan mengembangkan usahanya melalui pemanfaatan digitalisasi.
Guna mendukung hal tersebut, Bank Indonesia telah mempersiapkan platform database profil UMKM potensial yang dibiayai (BISAID) yang sedang membutuhkan kredit pembiayaan untuk pengembang usahanya.
“Diseminasi BISAID tersebut untuk mendukung percepatan akses pembiayaan kepada UMKM potensial,” kata Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Sumatera Utara, IGP Wira Kusuma pada acara Badan Musyawarah Perbankan Daerah (BMPD) Talks di Menara Mandiri Regional Medan, Selasa (1/10/2024).
Menurutnya, transformasi digital bukan merupakan proses yang singkat, dibutuhkan sinergi dan konsistensi antara Kementerian dan Lembaga terkait baik dari tingkat pusat maupun daerah untuk terus mendukung proses transformasi di masing-masing daerah.
Kegiatan yang mengusung tema “Talkshow Pelindungan Konsumen dan Diseminasi Database Profil UMKM Potensial Dibiayai (BISAID)” tersebut merupakan kolaborasi Kantor Perwakilan BI dengan BMPD, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), LPS, Kominfo, Kepolisian Sumatera Utara.
Wira Kusuma menyebutkan, tentunya ini merupakan tugas bersama untuk mendukung ekosistem digital berjalan secara kondusif memberikan manfaat yang lebih banyak kepada masyarakat.
“Sinergi dan kolaborasi antar lembaga dibutuhkan untuk memperkuat kebijakan memberantas risiko cyber dan berbagai aktivitas illegal secara terpadu,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Bank Indonesia senantiasa mengkampanyekan pelindungan konsumen melalui tagline PeKA yaitu Peduli, Kenali, dan Adukan.
Peduli harapannya konsumen memahami produk/jasa sistem pembayaran yang digunakan hingga termasuk fitur keamanan pada instrumen yang digunakan.
Kenali yaitu konsumen dapat mengetahui berbagai modus risiko/potensi ancaman penipuan serta bagaimana memitigasinya.
Adukan yaitu harapannya konsumen dapat memahami peran dari para regulator perlindungan konsumen, sehingga dapat mengajukan pengaduan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing instansi. ( swisma).