GLOBALMEDAN.COM, MEDAN– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) gelar sosialisasi Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) melalui webinar.
Kegiatan tersebut merupakan kerjasama dengan Badan Musyawarah Perbankan Daerah Provinsi Sumatera Utara (BMPD Sumut), untuk bersama-sama mengajak para wajib pajak, agar mengetahui, memahami serta memanfaatkan fasilitas yang ada pada UU HPP.
Kepala Kanwil DJP Sumut I, Eddi Wahyudi mengatakan, UU HPP sudah disahkan melalui UU Nomor 7 tahun 2021. Beberapa klaster sudah berjalan per 29 Oktober 2021 lalu, yakni UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan UU Cukai.
Sedangkan untuk klister Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan UU Pajak Penghasilan (PPh) berlaku sejak 1 januari 2022, yang terakhir UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Karbon mulai berlaku 1 April 2022.
” Khusus PPS, masa berlakunya hanya enam bulan, antara 1 Januari hingga 30 Juni 2022, sehingga melalui sosialisasi ini, kita semua berharap, dapat diketahui dan dipahami terlebih dahulu oleh pihak perbankan,” kata Eddi dalam keterangan tertulis diterima redaksi, Senin (24/1/2022).
Selanjutnya bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak, dapat diinformasikan kepada para nasabah, sehingga harapan membangun kesadaran perpajakan bersama seluruh stakeholders dapat terwujud,
Turut hadir dalam sosialiasi yang digelar pada Kamis (20/1/2022) itu Ketua
BMPD Sumut, Soekowardojo.
Eddi juga menambahkan, saat ini juga
Kanwil DJP Sumut Isedang melakukan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
“Untuk itu kami mohon dukungan dan kerja sama dari seluruh stakeholders kanwil DJP Sumatera Utara I, agar hal tersebut dapat terwujud dengan baik,” harapnya.
Ssmentara itu Penyuluh Pajak DJP Muan Ridhani Panjaitan menerangkan DJP telah siap dalam memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak yang ingin mengikuti PPS. Wajib Pajak dapat menggunakan aplikasi pengungkapan dan pembayaran melalui https://pajak.go.id/pps yang dapat diakses 24 jam sehari dan 7 hari seminggu, dengan enam langkah mudah yaitu login ke DJP online, masuk aplikasi PPS, unduh formulir, isi formulir, lakukan pembayaran, kemudian submit.
Disebutkan Muan, PPS adalah kesempatan yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak Peghasilan) berdasarkan pengungkapan harta.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP), melalui seluruh unit vertikalnya -termasuk Kanwil DJP Sumut I, telah meyediakan Tim Satgas helpdesk PPS di setiap unit kerja, bagi Wajib Pajak yang ingin mendapatkan informasi, memanfaatkan kebijakan atau mengalami kesulitan dalam melaksanakan ketentuan yang ada pada UU HPP dan atau PPS.
Apabila Wajib Pajak tidak dapat datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, DJP juga menyediakan saluran-saluran non tatap muka, yaitu helpdesk online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin -Jumat pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB serta saluran komunikasi khusus yang telah disediakan oleh seluruh unit kerja vertikal.( swisma)