MEDAN-Otoritas Jasa Keuangan( OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara mendorong pelaku usaha pergadaian swasta untuk mengajukan perizinan usaha untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian.
“Hal itu mengingat usaha pergadaian telah berkembang dengan baik serta turut berkontribusi bagi perekonomian Indonesia khususnya dalam penyediaan layanan keuangan melalui penyaluran dana pinjaman kepada masyarakat dengan jaminan barang bergerak (Gadai),” kata Kepala OJK Regional 5 Sumbagut, Bambang Mukti Riyadi, Sabtu (29/7/2023).
Disebutkannya, sampai Mei 2023, jumlah pelaku usaha gadai di Indonesia sebanyak 131 entitas, dimana 1 merupakan perusahaan pergadaian pemerintah, dan 130 lainnya merupakan perusahaan pergadaian swasta.
Sementara itu jumlah perusahaan pergadaian swasta di Sumut juga terus mengalami peningkatan.
Saat ini terdapat 15 perusahaan pergadaian swasta yang memiliki izin usaha dari OJK dan akan bertambah seiring dengan adanya proses izin usaha yang sedang diajukan.
OJK sebagaimana Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan memiliki kewenangan dalam mengatur dan mengawasi seluruh sektor jasa keuangan, termasuk usaha gadai.
Pengaturan mengenai usaha pergadaian telah diatur melalui POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian yang diundangkan pada 29 Juli 2016.
Mengacu pada Pasal 9 ayat (1) POJK Nomor 31/POJK.05/2016 disebutkan bahwa perusahaan pergadaian melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK.
Selain itu, penegasan mengenai kewajiban pelaku usaha gadai untuk memperoleh izin usaha dari OJK tercantum melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan, termasuk adanya ketentuan pidana bagi pihak yang menyelenggarakan usaha gadai tanpa memiliki izin usaha dari OJK.
Berikut manfaat penting bagi perusahaan gadai swasta yang memperoleh izin dari OJK:
1. Legalitas dan Kepercayaan: Izin dari OJK menegaskan legalitas perusahaan gadai dan menandakan bahwa perusahaan tersebut telah memenuhi persyaratan dalam menjalankan bisnis yang terpercaya.
Ini mencakup kepatuhan terhadap aturan dan peraturan yang berlaku di sektor keuangan, termasuk ketentuan perlindungan konsumen. Keberadaan izin OJK akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan gadai.
2. Pengawasan dan Transparansi: Perusahaan gadai berizin OJK diawasi OJK, sehingga dapat beroperasi dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.
Hal ini mencakup penyajian laporan keuangan secara teratur, menjaga standar tata kelola yang baik, dan menghindari praktik usaha yang merugikan konsumen.
Pengawasan ini membantu mencegah perilaku ilegal atau penyalahgunaan dalam operasi perusahaan gadai.
3. Perlindungan Konsumen: Salah satu manfaat utama bagi perusahaan gadai yang berizin OJK adalah perlindungan konsumen yang lebih baik.
OJK menerapkan ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban konsumen dalam transaksi gadai, sehingga konsumen mendapatkan perlindungan yang lebih kuat terhadap praktik usaha yang merugikan.
4. Akses ke Sumber Daya Keuangan: Perusahaan gadai berizin OJK cenderung lebih mudah mendapatkan akses ke sumber daya keuangan, seperti pinjaman dari bank atau investor.
Izin OJK menjadi bukti bahwa perusahaan gadai telah melalui proses evaluasi dan dinyatakan memenuhi standar yang ditetapkan regulator, sehingga memberikan kepercayaan bagi pihak yang ingin berinvestasi dalam industri keuangan.
5. Peningkatan Reputasi: Memiliki izin dari OJK dapat meningkatkan reputasi perusahaan gadai di mata konsumen dan masyarakat.
Reputasi yang baik akan membantu menarik lebih banyak nasabah dan membuka peluang pengembangan bisnis yang lebih luas.
6. Dukungan Regulator: Perusahaan gadai berizin OJK mendapatkan dukungan dari regulator dalam hal edukasi, pelatihan / workshop, dan informasi terkini mengenai perkembangan industri keuangan.
Ini membantu perusahaan dalam memperkuat aspek operasional maupun strategis.
Kepercayaan masyarakat yang semakin meningkat kepada pelaku usaha gadai berizin OJK tercermin dari peningkatan penyaluran pinjaman dari perusahaan pergadaian swasta di Sumut per Maret 2023 sebesar Rp44,84 miliar atau meningkat 36,61 persen yoy (Maret 2022: Rp32,83 miliar).
Total aset juga mengalami peningkatan menjadi sebesar Rp92,55 miliar atau meningkat 39,78 persen yoy (Maret 2022: Rp66,21 miliar).
Berikut 15 perusahaan pergadaian swasta di Sumut yang mendapatkan izin dari OJK per Mei 2023:
1, PT Gadai Ogan Baru,
2. PT Indonesia Gadai Oke
3. PT Gadai Senyum Sukacita
4. PT Graha Santika Gadai
5. PT Nimfa Gadai Sejahtera
6. PT Budi Gadai Indonesia
7. PT Mari Gadai Sejahtera
8. PT Dotri Gadai Jaya
9. PT Berkat Gadai Sumatera
10. PT Sentral Gadai Persada
11. PT Raja Gadai Indonesia
12. PT Rumah Gadai Nias
13. PT Gadai Mas Sumut
14. PT Perintis Pertama Gadai
15. PT Ceria Gadai Indonesia ( swisma)