MEDAN-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada PT Morula Indonesia sebesar Rp10 miliar atas keterlambatan dalam pemberitahuan (notifikasi) transaksi akuisisi yang dilakukannya atas PT Medika Sejahtera Bersama.
Hal tersebut diungkapkan dalam sidang majelis pembacaan putusan atas perkara nomor 10/KPPU-M/2024 tentang dugaan pelanggaran terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Medika Sejahtera Bersama PT Morula Indonesia, Senin (30/9/2024) di Kantor KPPU Jakarta.
Sidang pembacaan putusan ini dipimpin Ketua Majelis Komisi Mohammad Reza didampingi Eugenia Mardanugraha dan Hilman Pujana sebagai anggota Majelis Komisi.
Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU menyampaikan, perkara ini bermula dari akuisisi yang dilakukan PT Morula Indonesia atas 99,9 persen saham PT Medika Sejahtera Bersama pada 7 April 2022 dengan nilai akuisisi sebesar Rp38.995.557.580.
Dijelaskannya PT Morula Indonesia merupakan anak usaha PT Bundamedik Tbk, pengelola Rumah Sakit Bunda, yang bergerak di bidang layanan fertilitas baik sendiri atau melalui anak usaha yang berlokasi di Jakarta, Depok, Bandung, Makassar, Tangerang, Padang, Surabaya, Pontianak, Yogyakarta dan Tangerang Selatan.
Sementara PT Medika Sejahtera Bersama merupakan pengelola Rumah Sakit Ibu Anak Pusura Tegalsari yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur.
Transaksi akuisisi tersebut menurut Majelis Komisi berlaku efektif secara yuridis pada 25 April 2022.
Dengan aset gabungan yang melebihi ketentuan wajib notifikasi, PT Morula Indonesia seharusnya menyampaikan notifikasi ke KPPU 30 hari sejak transaksi tersebut efektif secara yuridis.
Disebutkan, terdapat penambahan waktu perhitungan kewajiban notifikasi menjadi 60 hari sejalan dengan peraturan relaksasi yang dikeluarkan KPPU di masa pandemi.
Sehingga PT Morula Indonesia harusnya paling lambat menyampaikan notifikasi kepada KPPU pada 28 Juli 2022, namun baru dilakukan pada 13 Oktober 2022.
Dengan demikian, PT Morula Indonesia dinyatakan terlambat 54 (lima puluh empat) hari kerja dalam melakukan notifikasi.
Berdasarkan fakta dan bukti persidangan, terang Daswin Nur, Majelis Komisi memutus PT Morula Indonesia secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010.
Untuk itu KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp10 miliar yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.
Pembayaran denda tersebut wajib dibayarkan selambat-lambatnya 30 hari sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). ( swisma)