TANJUNGPINANG – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau S.H., M.Hum., didampingi Koordinator pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kepri Nurul Anwar, S.H., M.H., dan Rusmin, S.H., M.H., serta diikuti secara virtual oleh Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi S.H., M.H., Kasi Pidum dan Jaksa Fungsional Kejari Batam, telah melaksanakan ekspose permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap 1 perkara pidana narkotika di hadapan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Narkotika pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Ri yang diwakili Wahyudi, S.H., M.H., melalui sarana virtual, Rabu (30/10/2024).
Bahwa perkara tersebut atas nama Tersangka ALNADWI ABDULGHANI MOFAREH N melanggar Pasal 114 Ayat (1), 112 Ayat (1), dan 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Batam.
Adapun kasus posisi singkat perkara tersebut yaitu, bahwa pada hari Selasa Tanggal 13 Agustus 2024 sekira Pukul 23.00 Wib, pada saat tersangka ALNADWI ABDULGHANI MOFAREH N sedang berada di luar tepatnya di Depan Lobby Hotel Yello di Jalan Duyung Kelurahan Sungai Jodoh Kecamatan Batu Ampar Kota Batam, saat itu tersangka didatangi seorang laki-laki yang tidak tersangka kenal (belum tertangkap) yang menawarkan narkotika jenis ganja paketan Rp.200.000, dimana saat tersangka menerima narkotika jenis ganja.
Laki-laki tersebut berkata kepada tersangka, “Jika kamu mau ganja lagi agar hubungi nomorku.”
Lalu tersangka mendapatkan nomor laki-laki tersebut. Selanjutnya tersangka membawa narkotika jenis ganja ke dalam kamarnya di Lovina Inn Residence, di Jalan Engku Putri Utara Teluk Tering Kecamatan Batu Ampar Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.
Lalu tersangka memakai narkotika jenis ganja dengan cara membakar dan menghirup asap hasil pembakaran hingga kemudian tertidur pulas.
Pada tanggal 14 Agustus 2024, sekira pukul 10.00 Wib, saat bangun tidur tersangka kembali menghisap ganja. Setelah itu tersangka menghubungi laki-laki yang menawarkan ganja untuk memesan kembali.
Lalu sekira pukul 23.00 WIB, tersangka dan laki-laki yang menawarkan ganja tersebut bertemu di parkiran motor depan Hotel Marriot Habrour Bay dimana tersangka menerima paketan ganja seharga Rp.400.000.
Setelah itu tersangka kembali ke penginapan Lovinna Inn residence dengan berjalan kaki.
Saat menuju ke penginapan, tersangka didatangi oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri yang langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti 2 bungkus plastik bening, 1 bungkus plastik yang di dalamnya berisikan daun kering ganja dengan berat Netto 1,1 gram dan 1 buah plastik bening yang di dalamnya berisi daun kering ganja dengan berat Netto 1,6 gram gram.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 184/10221/2024 tanggal 15 Agustus 2024 dan di tanda tangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian atas nama WAHYUL AMRI SE/NIK.P80249 dengan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip yang berisi daun kering dengan berat 2,70 gram.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB 2211/NNF/2024 dari Bidang Laboratorium Foreksik Polda Riau barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip yang berisi daun kering dengan berat 2,70 gram milik tersangka bernama ALNADWI, ABDULGHANI MOFAREH N adalah positif mengandung narkotika jenis ganja, yakni Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 08 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 44 tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perkara tersebut telah disetujui untuk dihentikan Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan penyelesaian penanganan perkara melalui rehabilitasi terhadap tersangka selama 1 bulan di RSJKO Engkuh Haji Daud dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang telah memenuhi syarat, sebagaimana diatur dalam Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.(Bc)