MEDAN – Personil Sat Res Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap peredaran 23,8 kilo narkoba jenis sabu yang dibawa kurir tersangka AFS (31) di salah satu kamar apartemen di Jalan Gelas, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Sabtu (13/4/2024).
Penangkapan AFS, warga Dusun IV Pasar VII Desa Marindal 1 Kecamatan Patumbak Deliserdang, berawal saat petugas melihat tersangka menjinjing dua tas masuk ke dalam mobil.
Pengungkapan kasus 23,8 kilo sabu itu dibenarkan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy JS Marbun didampingi Kasat Narkoba AKBP John HR Sitepu, Rabu (17/4/24).
Kasus bermula adanya informasi seorang pria menyimpan sabu di apartemen Jalan Gelas. Petugas pun kemudian melakukan penyelidikan.
Dalam penyelidikan tersebut, pada Sabtu (13/4/2024) siang, petugas melihat seorang pria menjinjing dua tas masuk ke dalam mobil. Petugas yang menghadang lalu melakukan pemeriksaan
Ternyata dalam tas jinjing itu ditemukan 20 bungkus sabu yang ditaksir seberat 20 Kg. Polisi kemudian melakukan pengembangan di kamar apartemen AFS. Dari kamar tersebut, petugas kembali menemukan 4 bungkus sabu dalam kemasan teh Cina.
Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut merupakan milik WN yang disebut-sebut sebagai bosnya.
“Sebelumnya tersangka AFS pernah mengedarkan 30 Kg sabu milik WN. 10 Kg diedarkan ke wilayah Palembang, 20 Kg diedarkan di Medan. Dan mendapat upah Rp 300 juta. Tersangka merupakan residivis kasus narkotika pada 2013 dan 2017 dan sudah menjalani masa hukuman,” ujarnya. (red)