JAKARTA – Persidangan kasus korupsi timah yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Kamis, 22 Agustus 2024, menghadirkan sebuah perkembangan mengejutkan. Nama Brigjen Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, muncul dalam kesaksian Ahmad Samhadi, General Manager PT Timah Tbk, yang menyebut Mukti Juharsa sebagai admin grup WhatsApp ‘new smelter’ pada tahun 2016, ketika Mukti masih berpangkat Komisaris Besar (Kombes).
Grup WhatsApp yang disebut Samhadi dibuat untuk memfasilitasi koordinasi antara PT Timah dan sejumlah perusahaan smelter swasta yang terlibat dalam pengelolaan komoditas timah. Grup ini, yang melibatkan dua anggota kepolisian, pihak PT Timah, dan perwakilan dari smelter swasta, menunjukkan adanya jaringan komunikasi yang erat di dalam industri tersebut.
Meski nama Mukti Juharsa disebut dalam persidangan, hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihaknya. Tempo telah berusaha menghubungi Mukti melalui berbagai saluran komunikasi, namun tidak ada jawaban yang diberikan, menyisakan sejumlah pertanyaan mengenai sejauh mana keterlibatannya dalam kasus ini.
Ketika ditanya apakah Mukti Juharsa akan dipanggil sebagai saksi, Harli, perwakilan dari kejaksaan, menjelaskan bahwa pemanggilan saksi tidak didasarkan hanya pada penyebutan nama dalam persidangan. “Hanya nama yang ada dalam berkas perkara yang akan dipanggil sebagai saksi. Penyebutan nama dalam sidang akan menjadi bahan pendalaman lebih lanjut oleh hakim,” ujar Harli.
Sementara itu, kuasa hukum Harvey Moeis membantah keras tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya, khususnya terkait dengan dugaan pungutan CSR. Harvey Moeis, yang merupakan wakil dari PT Refined Bangka Tin (PT RBT), dihadapkan pada dakwaan korupsi bersama 21 tersangka lainnya atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015-2022.
Dengan semakin banyaknya nama-nama penting yang terlibat dalam kasus ini, masyarakat menantikan proses hukum yang transparan dan adil. Sidang ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran secara menyeluruh dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa kompromi. (Red)