MEDAN-15 orang anak buah bos judi online Apin BK alias Jonni yang telah menjadi tersangka dikirim pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polda Sumatera Utara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan bahwa 15 orang yang terlibat dalam praktek perjudian online telah dilimpahkan ke kejaksaan.
“Iya, tadi siang, 15 orang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dalam hal ini, Kejaksaan Negeri Medan. Pelimpahan berkas dan tersangka dilakukan karena berkas berita acara sudah dinyatakan lengkap atau P22 oleh rekan rekan kejaksaan,” ungkap Hadi Wahyudi, Rabu (7/12/2022).
Diakui Hadi, 15 tersangka itu dibawa oleh tim Subdit Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara dengan menggunakan mobil tahanan yang tersedia.
“Seluruh tersangka dan barang buktinya dibawa semuanya ke kejaksaan. Ada puluhan komputer yang disita dan dikirim ke kejaksaan,” tambahnya.
Akan tetapi, Apin BK alias Jonni tidak digabungkan dengan 15 anak buahnya itu. Karena, Apin BK alias Jonni masih tersandung kasus tindak pidana pencucian uang.
Adapun 15 tersangka yang dikirim ke kejaksaan itu adalah NP, EW, H, ML, MRM, SP, FF, RA, RK, MA, HZ, F, FDA, BD, dan YA. Mereka adalah tersangka yang diamankan di Provinsi Riau.
“Jonni alias Apin BK belum diserahkan karena masih menjalani pemeriksaan dalam perkara TPPU. Penyidik akan berkoordinasi dengan lebih lanjut dikarenakan yang bersangkutan saat ini masih diperlukan keterangannya untuk melengkapi berkas pemeriksaan itu,” terangnya.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Yos Arnol Tarigan ketika dikonfirmasi melalui seluler membenarkan sudah ada pelimpahan tersangka kasus judi itu.
“Jadi, mulai hari ini. 15 orang tersangka ini berstatus sebagai tahanan kejaksaan. Mereka dititipkan di rumah tahanan yang telah tersedia,” ungkapnya.
Selanjutnya, tim kejaksaan akan berupaya meneliti berkas ini. Untuk selanjutnya akan berkomunikasi dengan pihak pengadilan.
“Nantinya, akan ditunjuk jaksa penuntut umum untuk perkara ini. Kemudian, lengkapi berkas dan kirim ke Pengadilan Negeri Medan, agar bisa segera disidangkan disana,” tambahnya.
Diakuinya, yang menangani kasus perjudian ini adalah Kejaksaan Negeri Medan. Itu dilakukan karena, terjadinya tindak pidana ada di wilayah hukum Kota Medan.
“Jaksa di Kejaksaan Negeri Medan ini adalah bagian dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Jadi, itu sama saja. Tim kejaksaan akan bekerja dengan maksimal dalam menangani perkara ini,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini bahwa Polda Sumatera Utara menetapkan 16 orang tersangka. Diantaranya Apin BK, Niko Prasetya serta 14 orang lainnya yang diamankan di Provinsi Riau.
Terungkapnya kasus ini, dimulai dari penggerebekan yang dipimpin oleh Kapolda Sumatera Utara di warung warna warni di Kompleks Perumahan Cemara Asri yang berada di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Di gedung itu rupanya dijadikan markas judi online dan Apin BK selaku bos besar itu ditenggarai mengelola 21 situs judi online. Diantaranya LEBAH4D, DEWAJUDI4D dan LARIS4D. Dari penggerebekan yang dilakukan di Gedung berlantai 3 itu, telah disita puluhan unit laptop, komputer, puluhan buku rekening, ATM dan lainnya.(esa)