TAPTENG – Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) membebaskan terdakwa atas nama Apirman Jaya Zebua dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Sibolga atas dakwaan melakukan pencurian sebagaimana dimaksud pada pasal 362 jo pasal 56 ayat 2 dan pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Frans Matin Sihotang SH didampingi Hakim Anggota Edwin Yonatan Sunarjo SH dan Fierda HRS Ayu Sitorus SH menyatakan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu atau kedua JPU.
“Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum, memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan, serta memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya seperti semula,” kata Frans Martin Sihotang, Selasa (1/8/2023).
Mendengar putusan Majelis Hakim, Penasehat Hukum Terdakwa, Hayati Gulo SH menyambut baik dengan mengatakan pertimbangan putusan yang sangat tepat dan sesuai fakta persidangan. Hal itu disampaikan Hayati kepada wartawan di Pengadilan Negeri Sibolga seusai pembacaan putusan.
“Saya mengapresiasi Majelis Hakim yang benar-benar duduk sebagai hakim dengan pertimbangan yang cukup bijaksana,” kata Hayati, pengacara yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu.
Sebagaimana dakwaan JPU, Terdakwa Apirman didakwa dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
Terdakwa Apirman yang tinggal dirumah Rahmaini Meuraxa pada Kamis (16/3/2023) sekira pukul 01.00 WIB, dihubungi Febrianto Laoli (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan mengatakan “lagi dimana?, lalu dijawab Terdakwa Apirman “lagi dirumah” .
Selanjutnya Febrianto Laoli bertanya “kemana orang kaka itu rupanya? Dijawab Terdakwa Apirman sedang pergi ke Barus. Setelah pembicaraan itu, Terdakwa Apirman kemudian tidur.
Sekira pukul 04.30 WIB, anak Aisyah Chairani (anak Rahmaini Meuraxa) membangunkan Terdakwa Apirman dengan mengatakan ada orang masuk rumah. Anak Aisyah Chairani kemudian menghubungi Rahmaini Meuraxa dan memberitahukan kejadian itu.
Akibatnya, Rahmaini Meuraxa mengaku kehilangan 1 unit handphone serta 3 buah celengan berisikan uang senilai Rp 20.000.000, yang selanjutnya dilaporkan ke polisi.
Penyidik selanjutnya menetapkan Apirman sebagai Tersangka, meski dalam pemeriksaan Tersangka Apirman mengaku tidak terlibat dalam pencurian tersebut. Kasusnya kemudian bergulir ke persidangan dan disidang di Pengadilan Negeri Sibolga, sebagaimana Jaksan Penuntut Umum menuntut Terdakwa Apirman 2 tahun penjara.
Untuk membuktikan kliennya tidak bersalah, Penasehat Hukum Terdakwa Hayati Gulo membuka perkara dengan terang dan mengajukan bukti serta saksi, termasuk pembelaan dalam persidangan. Upaya Hayati Gulo mampu meyakinkan hakim bahwa terdakwa tidak bersalah hingga diputus bebas.
“Dari awal saya cukup yakin bahwa terdakwa tidak bersalah,”pungkas Hayati. (Bbg/red)