MEDAN-Budi Putra Tan Jaya Alias Budi (37)Jalan Timor Baru I Nomor 114 D H2A RT/RW 011/011 Kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan Timur Kota Medan terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat seberat 91,02 gram netto dan Pil ekstasi seberat 29,13 gram kembali jalan sidang di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan Kemarin sore.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita dalam dakwaannya mengatakan penangkapan terdakwa Rabu 07 September 2022 sekira pukul 21.00 Wib di Pimpinan Kompol Selamat Riadi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut .
Dimana saat itu saksi Redi Yudha, saksi Hendrik dan saksi M. Aulia Darma, SH dan Kompol Selamat Riadi mendapat informasi di Jalan Sering Kelurahan Siderejo Kecamatan Medan Tembung Kota Medan terdakwa dirumahnya ada memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti infomasi tersebut lalu saksi Redi Yudha, saksi Hendrik dan saksi M. Aulia Darma, SH dan Kompol Selamat Riadi melakukan penyelidikan di tempat tersebut.
Saat tiba di tempat kejadian Perkara (TKP) para saksi melihat terdakwa lalu saksi Redi Yudha, saksi Hendrik dan saksi M. Aulia Darma, SH bersama informan melakukan undercover buy, memesan sebanyak 100 gram sabu dengan harga disepakati Rp.40.juta.
Hanya saja pada saat melakukan transaksi, terdakwa merasa curiga dan langsung melarikan diri, namun terdakwa berhasil ditangkap di Jalan Sering Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung Kota Medan tepatnya dipinggir jalan .
Saat dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti, kemudian para saks membawa terdakwa ke rumahnya, ketika dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa yang disaksikan oleh Kepala Lingkungan (Kepling) ditemukan barang bukti Narkotika.
“Ketika dilakukan pengeledahan dirumah terdakwa para saksi menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 2 bungkus kemasan plastik putih tembus pandang berat bersih 91,02 Gram, 1 bungkus plastik klip berisikan 70 butir ekstasi berbentuk segitiga merah berat bersih 22,11Gram,”ujar JPU.
Selain itu polisi juga menemukan 1 bungkus plastik klip berisikan 20 butir ekstasi merek Rolex Biru berat bersih 7,02 Gram, 1 unit timbangan elektrik warna putih merk Germany Sensor berikut 1 unit adaptor listrik dan 1 bungkus plastik putih transparan berisikan 600 lembar plastik klip putih transparan dari dalam lemari kamar rumah terdakwa.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya selanjutnya terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk dilakukan proses dan pemeriksaan lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (2) atau kedua diancam pidana pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pantauan diruang sidang sebelumnya, terdakwa yang dihadirkan secara daring tak bisa berkilah, saat Jaksa penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Kepala Lingkungan (Kepling) setempat yang menyaksikan secara langsung saat dilakukan pengeledahan dirumah terdakwa Budi Putra Tan Jaya Alias Budi.
Menurut Ibu Kepling kalau terdakwa, Warga pendatang dan mengontrak rumah di Jalan Sering Kelurahan Siderejo Kecamatan Medan Tembung Kota Medan.
“Saya melihat langsung saat rumah terdakwa digeledah, bahkan polisi juga melihatkan setiap barang bukti yang ditemukan dari dalam rumah terdakwa,”sebut Kepling menjawab pertanyaan JPU maupun Majelis Hakim.
Sedangakan terdakwa Budi Putra Tan Jaya Alias Budi tidak membantah atas dakwaan maupun keterangan saksi Kepling.
“Keterangan saksi dan dakwaan JPU benar yang mulia,”sebut terdakwa menjawab pertanyaan Majelis Hakim.
Usai mendendengarkan keterangan saksi maupun terdakwa, selanjutnya Majelis Hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan. “Sedang kita tunda hingga pekan depan, dengan agenda tuntutan,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.(esa)