MEDAN – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) menggelar aksi di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumatera Utara (Sumut), Jl Tanjung Morawa, Senin (7/8/2023).
Mereka mendesak agar Polda Sumut segera menuntaskan laporan warga atas nama Erwin, soal dugaan penggunaan gelar palsu oleh salah seorang oknum anggota DPRD Deli Serdang, berinisial RHN.
“Kami meminta kepolisian agar segera mengusut tuntas dugaan penggunaan gelar palsu oleh anggota DPRD Deli Serdang, RHN. Sudah sejak 2022 lalu dilaporkan warga, tapi belum ada tindak lanjut hingga saat ini. Kami yakin, di era Kapoldasu yang baru, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, perkara ini akan berhasil dituntaskan,” seru koordinator aksi, M Amin Siregar dalam orasinya.
Mereka juga mempertanyakan alasan terkatung-katungnya proses penyelidikan laporan warga atas penggunaan gelar palsu itu. Padahal, dalam pernyataan oknum tersebut berkali-kali sebelumnya di sejumlah media, ia mengakui bahwa gelar yang digunakannya memang berbeda dengan ijazah yang dimilikinya.
“Oknum dewan ini diketahui tidak memiliki gelar dokterandus (Drs). Namun kemana-mana selalu menggunakan gelar tersebut. Bagaimana rakyat percaya dengan segala aktifitas, dan kebijakan yang dibuatnya sebagai legislatif, jika soal gelar saja tidak jujur, bohong dan palsu,” ujar massa aksi.
Kepada Kapolda Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, para mahasiswa berharap dan menaruh harapan yang besar, agar pengusutan kasus tersebut tidak lagi terkatung-katung.
Setelah menggelar aksi sekitar 20 menit, pihak Polda Sumut yang diwakili SPKT Polda Sumut R Simamora, akhirnya menemui massa pengunjuk rasa.
“Aspirasi adik-adik semua akan kita teruskan, untuk segera direspon,” ujarnya.
Sementara itu, dari penelurusan wartawan, oknum anggota DPRD Deli Serdang, RHN, telah dilaporkan salah seorang warga terkait penggunaan gelar palsu, pada Februari 2022 lalu.
RHN dilaporkan Erwin, warga Deli Serdang, ke Poldasu dengan nomor STTLP/B/369/II/2022/POLDA SUMUT tertanggal 23 Pebruari 2022, terkait penggunaan gelar yang bukan haknya yaitu Doktorandus, yang seharusnya SPd.
Kasus ini kemudian ditangani Polda Sumut. Namun setahun berlalu, belum ada penetapan tersangka dalam laporan tersebut.
Terkini, Erwin sebagai pelapor, menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No K/593/VII/Res.7.4/2023/Diskrimsus tertanggal 27 Juli 2023.
Melalui SP2HP itu, diberitahukan bahwa terkait perkembangan laporan tersebut, Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi tambahan dari KPU dan Disdukcapil Kabupaten Deli Serdang.
Erwin pun menyatakan keheranannya atas penyelidikan laporan yang berlarut-larut itu. “Kita berharap ini secepatnya clear lah. Agar jangan sampai timbul tafsir seakan-akan laporan ini dipetieskan,” katanya. (red)