MEDAN – Seorang ibu tiga anak, Sherly warga Jalan Kompleks Cemara Asri Blok Royal, Bandar Klippa, Percut Sei Tuan mendatangi SPKT Mapolda Sumatera Utara, Selasa (09/04/24) sore.
Kedatangan Sherly bersama 3 orang Penasehat Hukumnya, Dr Khomaini SE SH MH, Khilda Handayani SH MH, dan Sindroigolo Wau SH MH, untuk melaporkan dugaan tindak pidana KDRT yang dilakukan R, suami pelapor.
Laporan Sherly diterima langsung KA SPKT Poldasu ub KA Siaga III, AKP Nasri Ginting SH, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : LP/B/448/IV/2024/SPKT/POLDA Sumatera Utara.
Kepada wartawan, kuasa hukum Sherly, Dr Khomaini mengatakan pelaporan terhadap R, atas dugaan telah melakukan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Juncto 45. Peristiwa itu terjadi di dalam sebuah rumah di Kompleks Cemara Asri Blok Royal pada 5 April 2024, lalu.
“Terlapor R, yang tidak lain dan tidak bukan adalah suami Sherly sendiri. Kita mohon agar penyidik memeriksa atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang telah dilakukan oleh terlapor,” kata Dr Khomaini.
Dikatakannya, bahwa pelapor dan terlapor merupakan Pasangan Suami Istri yang menikah pada 2011. Dari hasil pernikahan tersebut keduanya dianugerahi tiga orang anak.
Dikatakannya, selama pernikahan terlapor selalu membatasi pergaulan pelapor. Dan perbuatan terlapor dengan melakukan tindakan KDRT bukan sekali saja terjadi, namun sudah berulang kali sehingga menimbulkan rasa trauma bagi kliennya.
“Kejadian kekerasan dalam rumah tangga ini sudah berulang kali terjadi tapi memang klien kita sengaja untuk tidak melaporkan suaminya karena ada banyak pertimbangan, terutama anak-anak yang masih kecil,” ungkap Dr Khomaini.
Menimpali, Sherly mengaku trauma dengan perlakuan terlapor. Bahkan kali ini ia mendapatkan bekas cekikan di leher dan memar akibat ditekan oleh kaki terlapor pada bagian paha dan kakinya.
“Iya ini, ini saya dicekik, memar, ini terus pas di tangga saya ditindih kaki saya, di sini juga memar di bawah, di kaki, di paha, di betis ini juga, di bagian pinggung pinggul juga, karena digencet di anak tangga, kita kan sempat berantem di tangga karena saya mencoba turun, dia narik narik tas saya, saya lagi gendong anak, Jadi hampir jatuh gitu,” beber Sherly.
Dikatakannya, kekerasan seperti itu juga pernah terjadi sebelumnya namun tidak dilaporkan. “Sebelum-sebelumnya sudah ada, saya pun pernah mengalami memar sampai di telapak tangan saya itu memar semua. Tapi saya memang enggak melaporkan apa-apa,” ungkap Sherly.
Namun, karena sudah tidak tahan lagi menghadapi ulah suaminya, Sherly bersama penasehat hukumnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumatera Utara.
Pindah Keyakinan Picu KDRT Baru
Khomaini juga menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan R memang membuat kliennya tertekan dan ketakutan.
Apalagi ketika Sherly pindah keyakinan, kondisi rumah tangga semakin tak nyaman oleh ulah terlapor.
Alasan Sherly pindah keyakinan karena anak ketiganya sakit dan tidak sembuh meski telah berobat ke berbagai rumah sakit. Sherly kemudian menghubungi kakaknya, Yanti, untuk mencari solusi dan alternatif pengobatan agar anak ketiganya itu sembuh. Pindah keyakinan, Sherly pun akhirnya dibaptis.
Mendengar istrinya berpindah keyakinan, diduga membuat terlapor R sering marah-marah, hingga terjadi pertengkaran beberapa kali yang membuat terlapor membanting handphone pelapor hingga pecah.
“Terjadinya kekerasan rumah tangga yang terakhir ini adalah karena adanya perubahan ataupun perpindahan keyakinan ya, dari agama Buddha ke agama Kristen, tapi mungkin Itu penyebabnya. Tapi apapun itu tidak ada alasan pembenaran atas tindakan kekerasan dalam rumah tangga apalagi dilakukan berulang kali secara membabi buta,” ungkap Dr Khomaini.
Kronologi
Ia kemudian menjelaskan kronologi yang terjadi. Pada hari Jumat tanggal 05 April 2024 sekitar pukul 07.30 Wib, pelapor menghubungi kakaknya Yanti untuk datang ke rumah pelapor.
Sekitar pukul 09.15 Wib, Yanti sampai di rumah pelapor dan mengajaknya ke ruang tamu lantai dua. Kemudian pelapor ke lantai tiga untuk melihat anaknya.
“Namun, ketika melihat kedatangan Yanti yang merupakan kakak dari istrinya tersebut, suami pelapor, R, langsung emosi dan tiba-tiba mendorongnya,” ungkap Khomaini.
Pelapor yang melihat, berusaha untuk melerai sembari memegang kacamata terlapor akan tetapi kacamata tersebut pecah. Hal itu diduga membuat terlapor semakin emosi dan langsung mencekik leher pelapor hingga memar. Selanjutnya terlapor mendorong pelapor jatuh dan kaki mengenai tangga hingga memar dan sakit.
Saling Lapor
Namun di sisi lain, keributan itu kemudian memicu pelaporan ke polisi yang berujung pada penahanan terhadap kakak Sherly, Yanti.
Dr Khomaini SE SH MH, Kuasa Hukum Sherly dan Yanti, mengatakan dalam perkara ini, kakak kandung dari Sherly yakni Yanti, telah ditahan karena dugaan penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP atas laporan Lili Kamso yang merupakan ibu mertua dari Sherly, sesuai dengan Laporan beliau No.LP/B/1021/IV/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
“Dampak terjadinya dugaan Kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh Saudara “R” sehingga kakak kandung daripada klien kita yang bernama Yanty, saat ini ditahan di Polrestabes Kota Medan dengan dugaan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Di mana pelapornya sendiri adalah mertua Sherly, bernama Lili Kamso. Di samping saya ini adalah suami Yanty bernama Erwin Henderson, yang tak lain adalah abang ipar dari Sherly,” terang Dr Khomaini.
Keluarga Berdamai
Lanjut Khomaini, sebelumnya sudah ada pertemuan di antara kedua keluarga pada tanggal 5 April 2024 sore. Pertemuan itu setelah terjadinya keributan di rumah Sherly di Kompleks Cemara Asri Blok Royal.
“Dan hasil kesepakatan tersebut walaupun tidak secara tertulis, bahwa semuanya sepakat menyelesaikan permasalahan tadi secara kekeluargaan untuk berdamai. Akan tetapi di hari yang sama Lili Kamso melaporkan Yanti atas kasus dugaan penganiayaan dan akhirnya Yanti ditahan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan,” katanya.
Kemudian pada tanggal 09 April 2024, selaku kuasa hukum, Khomaini mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Yanti. Namun sampai sore hari, belum ada persetujuan.
“Sampai menjelang malam, klien kita dipindahkan ke Ruangan Tahti Polrestabes Medan,” ujar Khomaini.
Lanjutnya lagi, pada tanggal 09 April 2024 sore, suami Yanti, Erwin Henderson, kemudian melaporkan 5 penyidik kepolisian melalui Pengaduan Masyarakat (DUMAS) atas dugaan tidak profesionalisme dalam melakukan penangkapan terhadap istrinya, Yanti, pada tanggal 08 April 2024.
Segera Periksa R
Khomaini meminta Kapolda Sumatera Utara dan Direktur Kriminal Umum Poldasu agar melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Terlapor R, yang telah melakukan tindakan kekerasan KDRT yang menyebabkan kliennya mengalami memar di leher, kaki dan bahu pada tangan.
“Kita mohon juga perhatian dan atensi kepada bapak Kapolda Sumatera Utara untuk bisa memeriksa penyidik kepolisian yang kita nilai tidak profesional dalam rangka melakukan penangkapan dan penahanan serta penyidikan terhadap Yanti,” katanya.
Dikatakan Khomaini, apapun penyebab atau alasan dari tindakan KDRT oleh terlapor, tidak bisa ditoleri. “Kami bermohon agar perkara ini bisa secepatnya memanggil dan memeriksa terlapor R,” tutupnya. (R15)