MEDAN – Jasa Raharja senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan tepat. Jasa Raharja Perwakilan Medan, melalui Penanggung Jawab Pelayanan, Andi Aziz Muslim menindaklanjuti informasi kecelakaan lalu lintas yang diterima dari Jasa Raharja Perwakilan Kisaran, Jumat (22/03/2024).
Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalinsum Dusun Bulu Soma, Desa Terang Bulan, Kec. Aek Natas, Kab. Labuhan Batu Utara antara sepeda motor kontra mobil tangki. Saat itu sepeda motor Honda Versa BK-3758-ALO berjalan dari arah Medan menuju Rantauprapat.
Sementara terdapat mobil tangki datang dari arah berlawanan. Sesampaikan di tempat kejadian perkara, sepeda motor Honda Versa BK-3758-ALO mengambil jalan terlalu ke kanan jalan sehingga tidak memperhatikan adanya mobil tangki dari arah berlawanan. Sehingga terjadilah lalu lintas yang mengakibatkan pengendara sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian.
Sesaat setelah mendapatkan informasi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Andi melakukan survei kebenaran ahli waris. Survei dilakukan di kediaman ahli waris, yang merupakan istri korban, di Desa Tembung, Kel. Tembung, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa santunan meninggal dunia diberikan kepada ahli waris korban yang sah.
“Santunan meninggal dunia diberikan kepada ahli waris yang sah dengan prioritas skala sebagai berikut, janda/duda yang sah, anak yang sah, orang tuanya yang sah, apabila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantian biaya penguburan kepada yang menyelenggarakan,” jelas Andi.
Sementara itu, Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Medan, Ayudhi Darmawan menyampaikan turut berduka cita yang mendalam atas musibah yang telah terjadi. PT Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara yang mengemban amanah sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 selalu berusaha memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan.
Dana santunan sebagai wujud kehadiran negara kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas. Sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK/010/2017 dan Nomor 16/PMK/010/2017, besaran santunan meninggal dunia diberikan sebesar Rp 50 juta; cacat tetap maksimal sebesar Rp 50 juta; biaya perawatan luka-luka bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan maksimal sebesar Rp 20 juta, penggantian biaya P3K di IGD maksimal sebesar Rp 1 juta, dan penggantian biaya ambulans maksimal sebesar Rp 500 ribu.
“Dana santunan yang disalurkan oleh Jasa Raharja salah satunya bersumber dari pembayaran pajak kendaraan bermotor yang di dalamnya sudah termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)” jelas Ayudhi.
Dalam kesempatan ini Jasa Raharja sekaligus terus mengimbau kepada pengguna jalan untuk mengutamakan keselamatan, tertib berlalu lintas, mematuhi rambu lalu lintas, serta memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan. (Red)