MEDAN – Permasalahan drainase dan kesehatan menjadi pembahasan serius yang disampaikan warga saat pelaksanaan Reses Masa Sidang Ketiga TA 2022 anggota DPRD Kota Medan, M Afri Rizki Lubis SM MIP, di Jalan Brigjen Zein Hamid Gg Alim, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Minggu (11/12/2022).
Kepada warga, Rizki menjelaskan, reses merupakan kegiatan legislatif untuk menjemput langsung aspirasi dan keluhan di daerah pemilihannya, untuk disampaikan sebagai usulan dalam paripurna dewan mendatang.
“Silahkan sampaikan apa saja, saran atau keluhan, baik terkait drainase, lampu penerangan, fasilitas umum, layanan kesehatan atau layanan lainnya,” ujar legislatif muda ini.
Dalam acara penjemputan aspirasi ini, banyak warga ingin memastikan kejelasan informasi terkait layanan kesehatan dengan menggunakan KTP, pasca penerapan program UHC (Universal Helath Coverage) di Kota Medan.
Menjawab itu, perwakilan BPJS Kesehatan, M Dzaki menuturkan, bagi warga yang memiliki KTP Medan, perobatan semua ditanggung gratis, termasuk bagi peserta BPJS mandiri yang menunggak pembayarannya masih bisa berobat, termasuk dalam kondisi emergency.
“Tunggakan masih tetap dihitung, namun layanan kesehatannya tetap bisa digunakan sepanjang program UHC berjalan, termasuk dalam emergency,” ucap Dzaki sembari menyarankan tetap melunasi sehingga nanti kalau memang mau dialihkan ke BPJS PBI itu bisa, tapi untuk perawatan klas III.
Ia memastikan pelayanan yang diberikan tetap sama kepada pasien yang berobat jalan atau rawat inap. “Warga Medan tidak perlu khawatir untuk berobat jalan atau rawat inap semua telah ditanggung pemerintah,” ucapnya.
Sementara bagi warga Kota Medan yang sebelumnya belum pernah terdaftar sebagai peserta BPJS, bisa konfirmasi ke petugas PPP RS (Penanganan Pengaduan Peserta Rumah Sakit), yang merupakan petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit.
“Nanti petugas PPP RS yang membantu untuk proses pendaftaran, mereka bakal konfirmasi ke petugas BPJS kesehatan di Medan. Di setiap rumah sakit provider BPJS, selalu ada petugas PPP RS nya,” paparnya.
Begitu juga soal aduan pelayanan, termasuk penolakan pasien, bisa langsung disampaikan ke petugas PPP RS di rumah sakit atau menghubungi call center pengaduan BPJS yang telah ditempel di setiap rumah sakit.
DRAINASE DAN PIPANISASI
Sementara itu, Lurah Titi Kuning, Akbar AR Pohan, melalui anggota DPRD Medan M Afri Rizki Lubis memohon agar Pemko Medan bisa berkordinasi dengan Pemprovsu terkait sistem drainase di gang samping Kantor Kelurahan Titi Kuning.
“Hal ini dikarenakan area jalan berstatus jalan provinsi sehingga ini tidak mungkin dilakukan pembuatan parit, harus ada izin untuk itu. Begitu juga terkait pemasangan pipa air bersih PDAM, yang sangat dibutuhkan warga di gang itu,” ujarnya kepada M Rizki serta perwakilan Dinas PU Kota Medan Syamsuddin Nasution.
Ia mengatakan, warga di gang itu sudah berulang kali bermohon pipanisasi, namun belum terealisasi hingga sekarang. Harapannya, melalui reses Rizki, permintaan warga di gang itu, bisa terwujud.
“Dalam reses ini, kami bermohon kepada perwakilan Dinas Perumahan Kawasan Pemukimam dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan, M Yusuf P Siregar, agar kiranya memasang pipanisasi PDAM Tirtanadi, yang telah dimohonkan warga selama bertahun-tahun terakhir ini,” harapnya.
Lanjutnya, penyambungan dari pipa-pipa induk ke rumah warga cukup mahal, sehingga warga memohon bantuan dari DPKPPR Kota Medan agar ada keringanan atau solusi lainnya.
Sejumlah warga lainnya turut menyampaikan keluhan masalah drainase, seperti genangan air saat hujan, yang tidak hanya merendam pemukiman rumah warga, akan tetapi juga sampai ke rumah ibadah.
Mendengar itu, Rizki yang merupakan politisi Partai Golkar ini meminta agar lurah bersama Dinas PU Medan untuk mengecek dan melakukan pembenahan.
Sebelum mengakhiri reses, Rizki mengingatkan kepada OPD untuk berkordinasi dengan kelurahan dalam menyelesaikan masalah drainase. (edo)