MEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui supervisinya, didesak mengambil alih kasus Tipikor ke 4 tersangka Oknum pejabat BTN, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp39,5 miliar.
Apalagi, berkas ke-4 tersangka oknum pejabat BTN ini sudah lama di Kejati Sumut.
Pernyataan ini disampaikan Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PUSHPA ) Sumut, yang juga praktisi hukum, Muslim Muis, di Medan, Selasa (25/07/2023), menyoroti berlarut-larutnya status tersangka 4 pejabat BTN.
“Vonis Pengadilan dan Mahkamah Agung jelas- jelas menyatakan, tiga dari tujuh yang ditetapkan Kejati Sumut terlibat di dalam Tipikor BTN Cabang Medan, dinyatakan bersalah dan dihukum. Vonis hakim dari tingkat pertama hingga MARI dapat dijadikan alat bukti penuntutan bagi Kejati Sumut,” ungkap Muis.
Dikatakan Muis, perjalanan kasus korupsi BTN Rp, 39,5 Miliar ini sudah bertahun-tahun tidak selesai juga. Dan dikhawatirkan, proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan, kehilangan kepercayaan pubik.
Muis mengingatkan, di berbagai momen, Jaksa Agung ST Burhanuddin terus-menerus menegaskan komitmen dalam pemberantasam korupsi dan memiskinkan para koruptor.
Jaksa Agung RI berkali-kali telah mengintruksikan anggotanya, untuk tidak bermain-main dalam menangani suatu perkara. Hukum jangan tumpul ke atas tajam ke bawah, serta bersikap humanis.
Namun, Muis menilai, instruksi Jaksa Agung sepertinya tidak didengar Kejati Sumut. “Hingga sekarang, berkas perkara kejahatan perbankan dengan modus kredit macet, belum juga selesai. Sejak bergulirnya kasus korupsi BTN Cabang Medan, masih ada tertinggal 4 tersangka oknum pejabat BTN menunggu kepastian hukum dari Kejaksaan Tinggi Sumut,” ucap mantan wakil direktur LBH Medan ini.
Ia menyesalkan sikap Kejati Sumut yang terkesan tidak patuh pada intruksi pimpinan tertinggi yakni, Jaksa Agung.
Muslim Muis mengatakan, sejak awal proses perkara ini di bulan Juli 2022 lalu, Kejaksaan Tinggi Sumut menetapkan 7 tersangka. Perkaranya, kredit macat yang merugikan keuangan negara Rp39,5 miliar.
“Namun, yang masuk ke Pengadilan Tipikor Medan hanya 3 terdakwa. Yakni, Elviera SH selaku Notaris, Direktur PT ACR,l Mujianto alias Anam, Direktur PT ACR Canakya Suman, Direktur PT Krisna Agung Yudho Abadi. Namun untuk Oknum 4 pejabat BTN Cabang Medan ‘ditimang-timang’ terus,” tandas Muis.
Senada, Korwil KPSKN Sumut Taulim P Matondang menyatakan, Kejati Sumut seolah-olah ‘tutup mata dan telinga’.
Pihaknya telah menyurati Kejati Sumut tertanggal 17 Mei 2023 dan surat kedua, tanggal 31 Mei 2023. Karena kedua surat tersebut tidak ditanggapi, kemudian KPSKN mengirim surat ketiga, tanggal 21 Juni 2023 dengan tembusan kepada, Jaksa Agung RI, Ketua Pengadilan Negeri Medan, dan institusi hukum lainnya.
“Kita meminta kepada bapak Jaksa Agung RI, Burhanuddin untuk segera mengambil alih perkara BTN Cabang Medan tersebut. Agar terciptanya penerapan hukum tanpa pilih kasih atau tebang pilih,” ungkapnya kepada wartawan. (Red)