MEDAN –Anwar warga Kabupaten Pidie Provinsi Aceh terdakwa parkara narkoba jenis sabu 1.988 gram dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 tahun penjara di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Selasa (09/01/24)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti dalam nota tuntutannya menyebutkan, selain hukuman pidana terdakwa juga dikenakan denda Rp2 miliar subsider 1 tahun penjara,
Menurut JPU,perbuatan terdakwa Anwar terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Memintan kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini agar menjuhkan menghukum kepada terdakwa Anwar, dengan pidana penjara selama 20 tahun denda Rp2 miliar subsider 1 tahun penjara,”sebut JPU yang menghadirkan terdakwa secara daring.
Memurut JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba
“Sedangkan yang meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan tidak pernah dihukum.” ucap JPU Sri Delyanti dihapapan Majelis Hakim yang diketuai Nurmiati
Setelah membacakan nota tuntutan Majelis Hakim Nurmiati melanjutkan persidangan dengan agenda nota pembelaan yang dibacakan terdakwa atau penasihat hukum terdakwa pada pekan depan.
Dalam dakwaan terungkap, bermula pada 29 September 2023, petugas Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat membawa sabu yang menggunakan transportasi udara dari Bandar Udara Kulanamu.
Sri Delyanti melanjutkan pada Jumat 29 September 2023 petugas melihat terdakwa di pemeriksaan tiket. Kemudian tim melakukan penggeledahan yang menemukam tujuh bungkus sabu-sabu seberat 1.988.
“Saat dilakukan interogasi, terdakwa mengaku milik Fahmi (dalam penyelidikan) yang akan diantar ke Lombok Nusa Tenggara Barat,” tuturnya.
Sri Delyanti mengatakan terdakwa akan mendapatkan Rp20 juta jika sudah mengantarkan barang bukti itu ke Lombok. (Red.)