SAMOSIR – Polres Samosir lewat Satuan Reserse Narkoba mengungkap kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja pada Minggu kwnarin, sekitar pukul 20.30 WIB, di sebuah warung tuak di Pangambatan Desa Tomok Simanindo Samosir.
Dalam operasi tersebut, seorang laki-laki berinisial MBKS, Warga Desa Hutaginjang, Simanindo, berhasil diamankan. Sebagai barang buktiditemukan berupa satu plastik klip sedang berisi ganja berat bruto 5,33 gram, satu kertas linting (paper/tictac), serta satu unit handphone merek Vivo.
Kasat Res Narkoba Polres Samosir, AKP Ferry Ardiansyah, menjelaskan kronologi penangkapan. “Pada 3 November 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, kami menerima informasi dari masyarakat bahwa seorang pria sedang menguasai diduga narkotika jenis ganja di Pangambatan Desa Tomok,” ujarnya.
Setelah menerima informasi, tim Satres Narkoba yang dipimpin oleh Kanit Opsnal segera melakukan penyelidikan ke lokasi, Rabu (6/11/2024)
Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas mendapati tersangka dengan ciri-ciri yang disebutkan sedang duduk di warung tuak. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu plastik klip berisi diduga narkotika jenis ganja di saku celana tersangka. Kemudian dibawa ke Polres Samosir untuk penyelidikan lebih lanjut.
AKP Ferry menambahkan tersangka dipersangkakan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Narkotika atas Kepemilikan Narkotika Jenis Ganja. Polres Samosir terus mengimbau masyarakat agar berperan aktif memerangi narkotika untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba. (JB Rumapea)