MEDAN – Tidak ada batasan maupun aturan khusus yang mengatur terkait besarnya bantuan bagi korban bencana. Bantuan yang disalurkan mempertimbangkan kebutuhan warga, dan kondisi saat bencana.
Hal ini terungkap saat anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Golkar, M Afri Rizki Lubis SM MIP saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Bencana di Jalan AH Nasution Gang Damai Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor, Minggu (23/7/2023).
Sebelumnya, mengawali kegiatan, Afri Rizki Lubis, mengatakan bahwa dalam penanggulangan bencana dibutuhkan sikap antisipasi dan kepedulian dari seluruh pihak.
“Tidak semua bencana terjadi karena faktor alam semata. Namun juga bisa disebabkan karena kelalaian manusia. Seperti pengelolaan sampah yang buruk, membuang sampah tidak pada tempatnya. Jadi jangan heran, sampah sering kali justru menjadi penyebab utama banjir,” ujar Afri Rizki Lubis.
Lebih lanjut, Ia mengajak warga Kelurahan Kwala Bekala agar lebih peduli dan menjaga lingkungan dari sampah. Apalagi kawasan tersebut sering terpapar banjir.
“Masalah banjir dan sampah, merupakan tanggung jawab kita bersama. Mari menumbuhkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Seperti membiasakan membuang sampah pada tempatnya, agar sampah jangan sampai menjadi penyebab terjadinya banjir,” kata Afri Rizki.
Dan melalui Perda Penanggulangan Bencana, lanjut legislator muda yang segera menyandang gelar doktor ini, warga akan lebih antisipasi dan siap siaga menghadapi bencana yang bisa datang kapan saja. Tujuannya untuk mengurangi dampak bencana yang mungkin terjadi.
“Mari bersama-sama mendukung program penanggulangan bencana ini, demi kebaikan kita semua,” tutup Afri Rizki.
Sementara itu, Muh Yamin Daulay dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Medan mengingatkan bahwa saat bencana terjadi, penting untuk terus berkoordinasi dengan pihak lingkungan, kelurahan atau kecamatan.
“Hal ini, agar warga tetap memperoleh informasi terkait penanganan dan evakuasi saat bencana terjadi. Tetap berkomunikasi dengan pemerintah setempat untuk memudahkan koordinasi,” terang Yamin.
Ia kemudian menjelaskan, dalam Perda Penanggulangan Bencana, ada 3 tahapan penanggulangan, yakni Pra bencana, tanggap darurat dan pasca bencana.
Pada tahap pra bencana, pemerintah daerah bersama legislatif melakukan sosialisasi untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat. Seperti pengelolaan sampah rumah tangga, yang keral menjadi penyebab terjadinya banjir.
“Sementada pada tahapan darurat bencana, BPBD akan turun secepatnya melakukan tindakan penanganan bencana, seperti pemutusan aliran listrik, pendirian tenda dan evakuasi. Nah, usai bencana, masuk tahapan pasca bencana. Yakni tahapan pemulihan atas dampak bencana yang terjadi,” paparnya.
Salah satu point penting yang perlu diingat, lanjut Yamin, bersikap tenang dan jangan panik bila bencana datang.
Menjawab pertanyaan warga, terkait besarnya bantuan untuk warga yang terdampak bencan, Yamin menjelaskan hal itu relatif.
“Besarnya bantuan terhadap korban bencana menyesuaikan dan mempertimbangkan kebutuhan warga. Tergantung berapa lama bencana berlangsung, dan seberapa besar dampaknya. Bagi yang tinggal di tenda-tenda pengungsian, BPBD akan terus menyuplai kebutuhan sandang dan pangan, hingga berakhirnya bencana,” terangnya.
Di akhir kegiatan, Afri Rizki Lubis kembali mengajak warga agar senantiasa memperhatikan lingkungan sekitar, khsususnya parit drainase.
“Jangan buang sampah di parit drainase. Dan jangan biarkan sampah menumpuk, karena akan berpotensi menyebabkan banjir bila hujan deras turun. Menjaga lingkungan, bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata. Kita semuanya harus turut andil, menjaga lingkungan kita, agar terhindar dari dampak bencana,” kata Afri Rizki. (Red)